Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 |
Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah menurut Permendagri Nomor
70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) adalah
pengelolaan informasi pembangunan daerah,
informasi keuangan daerah,
dan informasi Pemerintahan Daerah
lainnya yang saling terhubung untuk
dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Ruang lingkup SIPD
meliputi: a) Informasi Pembangunan Daerah; b) Informasi Keuangan Daerah; dan c) Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya.
Pada Pasal 3 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ditegaskan bahwa SIPD
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diumumkan kepada masyarakat
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dinyatakan bahwa 1) Pemerintah
Daerah wajib menyediakan
informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Informasi Pembangunan
Daerah dan Informasi Keuangan Daerah. 2)
Informasi Pemerintahan Daerah
dikelola dalam SIPD.
Pasal 5 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah (SIPD) menyatakan bahwa Selain
Informasi Pembangunan Daerah
dan Informasi Keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
Pemerintah Daerah dapat
menyediakan dan mengelola Informasi Pemerintahan Daerah
Lainnya.
Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), ditegaskan bahawa 1) SIPD
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat
(2), dibangun dan dikembangkan
untuk menghasilkan layanan informasi
Pemerintahan Daerah yang
saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elekronik. 2)
SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diakses melalui situs
jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 7 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah (SIPD), menyatakan bahwa 1)
Informasi Pembangunan Daerah
paling sedikit memuat: a) data
perencanaan pembangunan daerah; b)
analisis dan Profil Pembangunan Daerah; dan c) informasi perencanaan pembangunan daerah. 2) Informasi Pembangunan
Daerah dikelola oleh
Bappeda sebagai bagian
dari proses penyelenggaraan pembangunan daerah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendagri Nomor 70
Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tags:
Permendagri