Perka BKN Nomor 23 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019, tugas jabatan Penyidik BNN yaitu melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN berdasarkan Perka BKN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 23 Tahun 2019, merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN
dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik
BNN Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik
BNN Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik
BNN Ahli Madya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Perka BKN atau Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional,
melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan
BKN Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Peraturan BKN