Perka BKN Nomor 22 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan
kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Adapun Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 yaitu melaksanakan
kegiatan Pengelolaan BMN/BMD.
Selengkapnya silahkan download dan baca Perka BKN atau Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, melalui link di
bawah ini
Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019
Demikian informasi tentang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan
BKN Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Penata Laksana Barang. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Peraturan BKN