Perka BKN Nomor 20 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif, yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif.
Selengkapnya silahkan download dan baca Perka BKN atau Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif, melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan
BKN Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Peraturan BKN