Perka BKN Nomor 19 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019 Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan
APBN, yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran,
serta analisis laporan keuangan instansi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Perka BKN atau Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melalui
link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Peraturan BKN