Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
16
Tahun 2019, tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah melaksanakan
dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
16
Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi,
melalui link di bawah ini
Demikian informasi
tentang berdasarkan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Peraturan BKN