Perka BKN Nomor 13 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembinaan Jabatan Fungsional
Analis Perbendaharaan Negara, Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara, Tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah melaksanakan kegiatan analisis pelaksanaan anggaran,
pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara,
dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Perka BKN atau Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Peraturan BKN