Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Peraturan ini merubahan beberapa ketentuan tentang Inspektorat Daerah dan Rumah
Sakit Daerah. Perubahan pengatur tentang Perangkat Daerah terkait Inspektorat
Daerah dan Rumah Sakit Daerah ini disebabkan karena pengaturan inspektorat
Daerah belum mampu mendukung terwujudnya
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
yang bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme dan pengaturan rumah sakit
Daerah belum mampu
mendukung penyelenggaraan pelayanan
kesehatan.
Inspektorat Daerah dalam
pelaksanaan tugasnya membantu
kepala Daerah dalam membina
dan mengawasi pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan Tugas
Pembantuan oleh Perangkat Daerah,
belum mampu independen
dan objektif untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dibuktikan dengan
masih tingginya angka tindak
pidana korupsi di
lingkungan Pemerintahan Daerah.
Rumah sakit Daerah sebagai
salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang
mempunyai karakteristik dan
organisasi yang sangat
kompleks, memerlukan
kebijakan khusus untuk mendukung
penyelenggaraan pelayanan
kesehatan. Pengaturan rumah sakit
Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah
belum mampu menjamin terwujudnya
tata kelola rumah
sakit dan tata
kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang
milik Daerah serta bidang
kepegawaian, sehingga dalam
praktiknya memberi dampak pada
penurunan mutu layanan kesehatan yang diberikan
kepada masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan
di atas, Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 ini ditujukan untuk memperkuat peran
dan kapasitas inspektorat Daerah agar lebih
independen dan objektif dalam rangka
mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme. Dalam Peraturan
Pemerintah diatur penguatan
fungsi inspektorat Daerah, penugasan inspektorat Daerah dalam
hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang
dan/atau kerugian keuangan
negara/Daerah, pelaporan hasil pengawasan inspektorat Daerah yang
terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau
kerugian keuangan negara/Daerah
kepada Menteri dan gubernur
sebagai wakil Pemerintah
Pusat dan supervisi
pelaporan yang melibatkan lembaga
yang melaksanakan tugas
dan fungsi pengawasan intern Pemerintah,
penambahan inspektur pembantu,
peran Pemerintah Pusat dalam pengisian jabatan inspektur Daerah dan
inspektur pembantu serta mekanisme
konsultasi dalam pemberhentian
dan mutasi inspektur Daerah dan
inspektur pembantu.
Dalam rangka
meningkatkan kinerja layanan
rumah sakit Daerah, Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 ini mengatur rumah
sakit Daerah sebagai
unit organisasi bersifat khusus yang
memberikan layanan secara
profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan
barang milik Daerah serta bidang
kepegawaian. Namun sesuai
dengan ketentuan mengenai
pengelolaan dan tata kerja Perangkat
Daerah yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan
Daerah, dalam melaksanakan otonomi
tersebut direktur rumah
sakit Daerah tetap bertanggung jawab
kepada dinas yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang kesehatan melalui
penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan
keuangan dan barang
milik Daerah serta
bidang kepegawaian rumah sakit Daerah.
Peraturan Pemerintah
mengatur rumah sakit
Daerah dipimpin oleh direktur, sehingga
perlu diatur mengenai
batas waktu penyesuaian status jabatan direktur
rumah sakit Daerah
yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan
oleh pejabat fungsional
dokter atau dokter
gigi yang diberikan tugas
tambahan. Selain itu,
dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan
optimalisasi layanan kesehatan,
rumah sakit Daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum Daerah diwajibkan
untuk menerapkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum
Daerah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun
2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016
Tentang Perangkat Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
PP