Badan Kepegawaian Negara
telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 26
Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS terdiri
atas 6 (enam ) bab, antara lain Ketentuan Umum, Penyelenggara Penilaian
Kompetensi, Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi, Penegakan Standar
Penyelenggara Penilaian Kompetensi, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan
Penilaian Kompetensi, dan Penutup.
Urgensi penetapan standar
penilaian kompetensi ASN menjadi sebuah isu krusial saat ini. Dimana sudah
mulai bermunculan beberapa lembaga yang sudah beroperasi untuk melakukan
penilaian kompetensi ASN. Beberapa instansi pemerintah mulai berencana
mendirikan lembaga penilaian kompetensinya sendiri. Bahkan lembaga penilaian
kompetensi selain pada instansi pemerintah sudah mulai melirik pasar asesmen
ASN. Tak urung hal itu memerlukan standar untuk mengaturnya. Pernyataan ini
disampaikan oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN (Kapuspenkom) Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Purwanto saat membuka acara Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang
Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi di Kantor BKN Pusat Jakarta,
pada Senin (14/10/19). Sosialisasi pertama kali ini dihadiri oleh para pejabat
fungsional Asesor dan pejabat Administrasi di lingkungan Puspenkom ASN-BKN.
“Kami bersyukur Peraturan
ini telah selesai dan dapat disosialisasikan, karena Peraturan ini merupakan
acuan/standar instansi pemerintah dalam melaksanakan asesmen bagi ASN ,” ujar
Purwanto.
Ia menambahkan bahwa urgensi
dari memahami isi Peraturan ini adalah karena di dalamnya tidak hanya mengatur
tentang organisasi, akan tetapi juga sumber daya manusia dan metode yang
digunakan dalam pelaksanaan asesmen. Selanjutnya, Kepala Bidang Pengembangan
Standar Penilaian Kompetensi Christina Nailiu memberikan penjelasan terkait isi
dari Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019. “Tujuan utama dari peraturan ini adalah
untuk menjamin mutu atau kualitas hasil penilaian kompetensi yang dilakukan
oleh lembaga penilaian kompetensi,” ujarnya.
Senada dengan Kapuspenkom
Purwanto, Christin juga menceritakan bahwa banyak instansi Pemerintah yang
membuat lembaga penilaian kompetensinya sendiri, akan tetapi ketika ditelusuri
lebih lanjut, ternyata yang dilakukan hanya psikotes. “Asesmen tidak hanya
psikotes, banyak tahap yang perlu dilaksanakan, inilah mengapa kita perlu
membuat standarnya agar tidak terjadi perbedaan serta hasil asesmen dapat
terjamin mutu serta kualitasnya,” ungkap Christin.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan BKN Nomor 26
Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi disini
Demikian informasi terkait Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang
Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi. Semoga bermanfaat, terima
kasih
Tags:
Peraturan BKN