PERPRES NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini berisi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan kegiatan yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Berikut beberapa kutipan pasal-pasal dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia terkait hal-hal dan kegiatan yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia

1.    Pasal 3 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturanperundang-undangan.
2.    Pasal 4 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
3.    Pasal 5 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
4.    Pasal 23 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
5.    Pasal 25 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan  dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
6.    Pasal 26 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.
7.    Pasal 27 menyatakan bahwa  Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
8.    Pasal 28 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
9.    Pasal 30 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
10. Pasal 31 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia
11. Pasal 32 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.
12. Pasal 33 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan  kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
13. Pasal 34 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama jalan.
14. Pasal 35 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
15. Pasal 36 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
16. Pasal 37 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
17. Pasal 38 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
18. Pasal 39 menyatakan bahwa Bahasa  Indonesia wajib digunakan  dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia
19. Pasal 40 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
20. Pasal 41 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.

Lebih lengkap tentang Ketentuan Penggunaan Bahasa Indonesia, silahkan download dan baca Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia melalui link yang tersedia di bawah ini.



Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

1 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter