Perpres Nomor 63 Tahun 2019
Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
|
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini berisi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan kegiatan yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Berikut
beberapa kutipan pasal-pasal dalam Perpres
Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia terkait hal-hal dan
kegiatan yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia
1. Pasal
3 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturanperundang-undangan.
2. Pasal
4 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
3. Pasal
5 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil
Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar
negeri.
4. Pasal
23 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam
pendidikan nasional.
5. Pasal
25 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
6. Pasal
26 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian
yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga
swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.
7. Pasal
27 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di
Indonesia.
8. Pasal
28 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan
kerja pemerintah dan swasta.
9. Pasal
30 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau
perseorangan kepada instansi pemerintahan.
10. Pasal
31 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan
publikasi karya ilmiah di Indonesia
11. Pasal
32 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.
12. Pasal
33 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung,
apartemen atau permukiman, perkantoran, dan
kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia.
13. Pasal
34 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama jalan.
14. Pasal
35 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata
atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia.
15. Pasal
36 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan
atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
16. Pasal
37 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang
didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
17. Pasal
38 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan atau
dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
18. Pasal
39 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam informasi tentang produk
barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia
19. Pasal
40 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas
umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
20. Pasal
41 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.
Lebih lengkap tentang
Ketentuan Penggunaan Bahasa Indonesia, silahkan download dan baca Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun
2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia melalui link yang tersedia
di bawah ini.
Link download Perpres Nomor 63 Tahun2019
Demikian informasi
tentang Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Perpres
Terima kasih telah berbagi regulasi tentang pendidikan