PERMENKES NOMOR 28 TAHUN 2019 |
Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Angka Kecukupan Gizi Yang
Dianjurkan Untuk Masyarakat Indonesia, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa
untuk mewujudkan masyarakat
Indonesia yang sehat diperlukan
asupan gizi yang
cukup sesuai dengan angka kecukupan gizi yang
dianjurkan; b) bahwa
sesuai dengan ketentuan
Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2004
tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi
Pangan, Menteri Kesehatan
menetapkan angka kecukupan gizi yang ditinjau secara berkala; c)
bahwa angka kecukupan
gizi sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 75 Tahun 2013
tentang Angka Kecukupan
Gizi yang Dianjurkan bagi
Bangsa Indonesia sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan fisiologis masyarakat Indonesia dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Pasal 1 Permenkes Nomor 28 Tahun 2019,
Angka Kecukupan Gizi
yang Dianjurkan untuk
Masyarakat Indonesia yang selanjutnya
disingkat AKG adalah suatu
nilai yang menunjukkan kebutuhan rata-rata zat gizi tertentu yang harus dipenuhi
setiap hari bagi
hampir semua orang dengan karakteristik tertentu
yang meliputi umur,
jenis kelamin, tingkat aktivitas
fisik, dan kondisi
fisiologis, untuk hidup sehat.
Pasal 2 Permenkes Nomor 28 Tahun 2019, dinyatakan bahwa AKG digunakan pada
tingkat konsumsi yang
meliputi kecukupan energi, protein,
lemak, karbohidrat, serat,
air, vitamin, dan mineral.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes)
Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Untuk
Masyarakat Indonesia, melauli link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenkes Nomor 28 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi terkait Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang
Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Untuk Masyarakat Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenkes