PERMENDIKBUD NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER KHUSUS |
Permendikbud
Nomor 35 Tahun 2019
Tentang Perubahan Kedua Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler khusus terkait PBJ (Pengadaan Barang dan
Jasa).
Berdasarkan pasal 1 point 2 Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS
Reguler Khusus Terkait PBJ, ditegaskan bahwa Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609), diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Permendikbud
Nomor 35 Tahun 2019 ini yang merupakan
bagian tidak terpisahkan.
Dengan diberlakuknya Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS
Reguler Khusus Terkait PBJ, maka Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 250/M/2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang
Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku demikian ditgeaskan dalam point 3 Permendikbud
Nomor 35 Tahun 2019.
Selengkapnya silahkan
download dan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS
Reguler Khusus Terkait PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah), melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
khusus terkait PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa), Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permendikbud
Terima kasih telah berbagi regulasi tentang pendidikan
Terima kasih telah berbagi regulasi tentang pendidikan
Terima kasih telah berbagi regulasi tentang pendidikan