PP Nomor 52 Tahun 2019. Difabel, disabilitas, atau
keterbatasan diri (bahasa Inggris: disability) dapat bersifat fisik, kognitif,
mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini. Istilah
difabel dan disabilitas sendiri memiliki makna yang agak berlainan. Difabel
(different ability—kemampuan berbeda) didefinisikan sebagai seseorang yang
memiliki kemampuan dalam menjalankan aktivitas berbeda bila dibandingkan dengan
orang-orang kebanyakan, serta belum tentu diartikan sebagai "cacat"
atau disabled. Sementara itu, disabilitas (disability) didefinisikan sebagai
seseorang yang belum mampu berakomodasi dengan lingkungan sekitarnya sehingga
menyebabkan disabilitas.
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Berdasarkan
PP ini bahwa yang dimaksud Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas adalahsemua
upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan
kerentanan sosial agar kelangsungan hidup Penyandang Disabilitas dapat dipenuhi
sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Pemberdayaan Disabilitas adalah upaya
untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan
iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu
atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri. Jaminan Sosial Penyandang
Disabilitas adalah skemayang melembaga untuk menjamin seluruh Penyandang
Disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sedangkan Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Penyandang Disabilitas adalah lembaga untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial yang
dilakukan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, maupun masyarakat.Adapun yang dimakus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hokum maupun
yang tidak berbadan hukum.
Link download Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019
(disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
PP