DOWNLOAD PERPRES NOMOR 55 TAHUN 2019 |
Dengan pertimbangan untuk
memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan
program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle)
untuk transportasi jalan, pemrintah memandang perlu pengaturan yang mendukung
percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery
electric vehicle) untuk transportasi jalan.
Atas pertimbangan tersebut,
pada 8 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor
Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Dalam Perpres ini
disebutkan, percepatan program Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) Berbasis
Baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui: a. percepatan
pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri; b. pemberian insentif;
c. penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga
listrik untuk KBL Berbasis Baterai; d. pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL
Berbasis Baterai; dan e. perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Percepatan pengembangan
industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan melalui kegiatan industri KBL
Berbasis Baterai danf atau industri komponen KBL Berbasis Baterai.
“Industri kendaraan bermotor
roda dua dan roda empat atau lebih dan industri komponen kendaraan bermotor
yang telah memiliki izin usaha industri dan fasilitas manufaktur dan perakitan
dapat mengikuti program percepatan KBL Berbasis Baterai untuk transportasi
jalan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Perusahaan industri KBL
Berbasis Baterai dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai
dalam melakukan kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen
KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, wajib membangun fasilitas manufaktur KBL
Berbasis Baterai di dalam negeri yang dapat dilakukan sendiri atau melalui
kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain.
Selain itu, Perpres ini
menegaskan, bahwa perusahaan industri komponen kendaraan bermotor dan/atau
perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri, wajib mendukung dan melakukan kerja sama
dengan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
Tingkat Komponen Dalam
Negeri
Menurut Perpres ini,
Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib
mengutamakan penggunaan Tingkat Komoponen Dalam Negeri (TKDN) dengan kriteria
sebagai berikut:
untuk KBL Berbasis Baterai
beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai
berikut: 1) tahun 2019 – 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per
seratus); 2) tahun 2024 – 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per
seratus); dan 3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan
puluh per seratus),
untuk KBL Berbasis Baterai
beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai
berikut: 1) tahun 2019 – 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per
seratus); 2) tahun 2022 – 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
3) tahun 2024 – 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan 4)
Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per
seratus).
Mengenai produksi KBL
Berbasis Baterai yang dilakukan oleh perusahaan industri KBL Berbasis Baterai,
menurut Perpres ini, merupakan perusahaan yang: a. didirikan berdasarkan hukum
Indonesia dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b.
memiliki izin usaha industri untuk merakit atau memproduksi KBL Berbasis
Baterai.
Sementara produksi komponen
KBL Berbasis Baterai dilakukan oleh perusahaan industri komponen KBL Berbasis
Baterai, menurut Perpres ini, merupakan perusahaan yang: a. didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan b. memiliki izin usaha industri untuk merakit atau memproduksi
komponen utama dan/atau komponen pendukung untuk KBL Berbasis Baterai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal industri komponen
KBL Berbasis Baterai belum mampu memproduksi komponen utama dan/atau komponen
pendukung KBL Berbasis Baterai, industri KBL Berbasis Baterai dapat melakukan
pengadaan komponen yang berasal dari impor jenis: a. keadaan terurai tidak
lengkap (Incompletely Knock Down/IKD); dan/atau b. keadaan terurai lengkap
(Completely Knock Down/CKD),” bunyi Pasal 11 ayat (1) Perpres ini.
Sementara dalam hal industri
komponen KBL Berbasis Baterai belum mampu memproduksi komponen utama dan/atau
komponen pendukung KBL Berbasis Baterai, menurut Perpres ini, industri komponen
KBL Berbasis Baterai dapat melakukan pengadaan komponen yang berasal dari impor
jenis keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD).
Perpres ini menyebutkan,
dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, industri KBL
Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai
di dalam negeri dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal
dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU).
“Impor sebagaimana dimaksud
hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan jumlah tertentu sejak
dimulainya pembangunan fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai,” bunyi Pasal
12 ayat (2) Perpres ini.
Insentif
Menurut Perpres ini,
perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional merupakan
perusahaan: a. yang menggunakan komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri yang
memenuhi kriteria TKDN; b. penanaman
modal dalam negeri yang dapat diberikan insentif fiskal tambahan yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara dan insentif nonfiskal tambahan yang ditetapkan oleh menteri terkait
setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi percepatan program KBL Berbasis
Baterai; dan c. yang melakukan peneiitian dan/atau inovasi teknologi incdustri
KBL Berbasis Baterai di dalam negeri.
“Perusahaan industri KBL
Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud yang membangun
fasilitas manufaktur dan perakitan KBL Berbasis Baterai di Indonesia dapat
diberikan fasilitas tambahan,” bunyi Pasal 15 Perpres ini.
Perpres ini juga
menyebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif berupa
insentif fiskal dan insentif nonfiskal untuk mempercepat program KBL Berbasis
Baterai untuk transportasi jalan.
Selain itu, Perpres ini
menyebutkan, terhadap industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun
fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dapat diberikan
insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun insentif fiskal
sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. insentif bea masuk atas importasi KBL
Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL
Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock
Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu; b.
insentif pajak penjualan atas barang mewah; c. insentif pembebasan atau
pengurangan pajak pusat dan daerah; d. insentif bea masuk atas importasi mesin,
barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; e. penangguhan bea masuk dalam
rangka ekspor; f. insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan
baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi; g.
insentif pembuatan peralatan SPKLU, h. insentif pembiayaan ekspor; i. insentif
fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta
vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai; j. tarif parkir di lokasi-lokasi
yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; k. keringanan biaya pengisian listrik
di SPKLU; l. dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU; m.
sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis
Baterai; dan n. sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan
industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.
“Pemberian insentif
pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagaimana dimaksud berupa Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diatur
lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri,” bunyi Pasal 19 ayat (3) Perpres ini.
Adapun insentif nonfiskal
sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. pengecualian dari pembatasan penggunaan
jalan tertentu; b. pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis
Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah; dan c. pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan
operasional sektor rndustri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan
logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan
objek vital nasional.
Ditegaskan dalam Perpres
ini, setiap KBL Berbasis Baterai yang diimpor, dibuat, dan/atau dirakit di
dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib didaftarkan tipenya dan
memenuhi ketentuan NIK (Nomor Identifikasi KBL Berbasis Listrik), dengan terlebih
dahulu harus mendapatkan tanda pendaftaran tipe untuk kendaraan yang diimpor
dan pendaftaran NIK untuk kendaraan yang dibuat dan/atau dirakit di dalam
negeri.
Sementara untuk melakukan
Uji Tipe KBL Berbasis Baterai, terlebih dahulu harus mendapatkan tanda
pendaftaran tipe untuk kendaraan yang diimpor dan pendaftaran NIK untuk
kendaraan yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri.
Selain itu, menurut Perpres
ini, eetiap KBL Berbasis Baterai yang dioperasikan di jalan harus mernenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan. “Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan
KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud melalui pengujian KBL Berbasis
Baterai,” bunyi Pasal 29 ayat (2) Perpres ini.
Perpres ini menegaskan,
industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai
wajib memberikan garansi dan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden
ini berlaku, semua jenis dan tipe KBL Berbasis Baterai yang diimpor dan belum
didaftarkan dan belum dilakukan pengujian tipe sebelum berlakunya Peraturan
Presiden ini, importir KBL Berbasis Baterai yang melakukan importasi kendaraan
bermotor wajib mendaftarkan tipe dan melakukan pengujian tipe serta melakukan
registrasi dan identifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini
paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.
“Peraturan Presiden ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 37 Peraturan Presiden
Nomor 55 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna
H. Laoly pada 12 Agustus 2019.
Link download Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 ---disini--
Demikian informasi terkait Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor
Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Semoga
ada manfaatnya.
Tags:
Perpres