Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019 |
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia. diterbitkan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat
struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui penambahan
penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga guna mendukung
program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan
Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019 menyatakan bahwa Negara
Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga
pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2009 tentang Lembaga pembiayaan Ekspor
indonesia.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019, menyatakan bahwa Penambahan penyertaan modal negara bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. Nilai
pcnambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
lima ratus miliar rupiah) yang terdiri atas:
a.
Rp 1.500.000.000.000,00 (satu
triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk
meningkatkan kapasitas usaha Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
b.
Rp 1.000.000.000.000,00 (satu
triliun rupiah) digunakan untuk
melaksanakan penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun
2019 (disini)
Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun
2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam
Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
PP