Peraturan Pemerintah – PP Nomor 42 tahun 2019 |
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 42 tahun 2019 Tentang Pencabutan PP Nomor 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara
Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal, diterbitkan dengan petimbangan ketentuan
Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012,
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga
jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas
Jasa Keuangan.
Pasal 1 Peraturan Pemerintah
– PP Nomor 42 tahun 2019, menyatakan
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di
Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3618), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Link download Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 42 tahun 2019 Tentang
Pencabutan PP Nomor 46 Tahun 1995
Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal (disini)
Demikian informasi terkait Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 42 tahun 2019 Tentang
Pencabutan PP Nomor 46 Tahun 1995
Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
PP