Perpres Nomor 43 Tahun 2019 |
Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan,
Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, diterbitkan
sebagai landasan pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi prasarana
perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar
dan menengah guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia atau pemenuhan
standar prasarana untuk menunjang proses belajar dan mengajar serta untuk
mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang
kegiatan perekonomian.
Pemerintah
memutuskan mempercepat pembangunan, rehabilitasi dan renovasi 9 pasar rakyat,
39 perguruan tinggi, 8 perguruan tinggi keagamaan Islam, dan ratusan prasarana
satuan pendidikan dasar dan menengah di sejumlah daerah di tanah air.
Keputusan
untuk mempercepat pembangunan, rehabilitasi dan renovasi pasar rakyat,
perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar
dan menengah itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun
2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana
Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang ditandatangani
oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019.
Dasar
pertimbangannya adalah untuk mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar
sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian dan untuk meningkatkan
kualitas pendidikan di Indonesia.
“Pemerintah
menetapkan percepatan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat,
prasarana perguruan tinggi (PT), perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan
pendidikan dasar dan menengah,” bunyi Pasal I ayat (1) Perpres tersebut.
Menurut Peraturan Presiden / Perpres Nomor 43 Tahun 2019 urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk melaksanakan pembangunan,
rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan
tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah.
Pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, memperhatikan prinsip: a.
kehati-hatian; b. transparansi; c. efisiensi; d. efektivitas; dan e.
akuntabilitas.
Untuk
pelaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sebagaimana dimaksud,
menurut Peraturan Presiden / Perpres Nomor 43 Tahun 2019 ini, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum berkoordinasi dengan: a. kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; b. kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; c. kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; d. pemerintah daerah
provinsi; dan e. pemerintah daerah kabupaten/kota.
Khusus
untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia, menurut Peraturan Presiden / Perpres Nomor 43 Tahun 2019 ini, dilakukan untuk menunjang proses belajar dan mengajar dalam rangka
meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas Islam di
Indonesia, dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat peradaban Islam.
Pembangunan
Universitas Islam Internasional Indonesia itu, menurut Peraturan Presiden / Perpres Nomor 43 Tahun 2019 kriteria: a. di atas
tanah yang merupakan barang milik negara; dan b. tidak dalam status sengketa
atau kasus hukum.
Untuk
rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi
keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah, menurut Perpres ini,
meliputi: a. rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi negeri yang
mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana alam; b.
rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri
yang mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana alam;
c. rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah dasar, sekolah menengah
pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah dasar luar biasa,
sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas luar biasa, dan
sekolah luar biasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan d.
rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah negeri.
Lokasi
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat sebagaimana dimaksud,
lokasi perguruan tinggi negeri dan perguruan- tinggi keagamaan Islam negeri
sebagaimana dimaksud, dan lokasi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan madrasah negeri sebaglimana dimaksud
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden / Perpres Nomor 43 Tahun 2019 ini.
“Rincian
detail nama beserta alamat sekolah dan madrasah sebagaimana dimaksud dilakukan
sesuai dengan ketersediaan anggaran,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Peraturan Presiden / Perpres Nomor 43 Tahun 2019 ini.
Pasal
10 Peraturan Presiden / Perpres Nomor 43 Tahun 2019 ini menyebutkan, pendanaan yang diperlukan dalam pembangunan,
rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyrat, prasarana perguruan tinggi, perguran
tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah, menurut
Perpres ini, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada
bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
“Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan
Presiden Nomor 43 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019
Demikian informasi terkait Peraturan Presiden / Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana
Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah. Semoga ada manfaatnya terima kasih.
Tag: Perpres Nomor 43 Tahun 2019; Perpres Nomor 43 Tahun 2019; Perpres Nomor 43 Tahun 2019; Perpres Nomor 43 Tahun 2019; Perpres Nomor 43 Tahun 2019; Perpres Nomor 43 Tahun 2019
Tag: Perpres Nomor 43 Tahun 2019; Perpres Nomor 43 Tahun 2019; Perpres Nomor 43 Tahun 2019; Perpres Nomor 43 Tahun 2019; Perpres Nomor 43 Tahun 2019; Perpres Nomor 43 Tahun 2019
Tags:
Perpres