PERPRES NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TNI |
Peraturan Presiden Republik
Indonesia (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia TNI. Presiden Joko
Widodo atau Jokowi telah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Penerbitan Perpres ini sekaligus
menandai dibentuk Komando Operasi Khusus atau Koopssus TNI.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, susunan Markas Besar TNI
menjadi:
a.
unsur pimpinan: Panglima TNI.
b.
unsur pembantu pimpinan: 1. Staf Umum TNI; 2. Inspektorat Jenderal TNI; 3. Staf
Ahli Pimpinan TNI; 4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI; 5. Staf
Intelijen TNI; 6. Staf Operasi TNI; 7. Staf Personalia TNI; 8. Staf Logistik
TNI; 9. Staf Teritorian TNI; dan 10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
c.
unsur pelayanan: 1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI; 2. Pusat
Pengendalian Operasi TNI; 3. Sekretariat Umum TNI; dan 4. Detasemen Markas
Besar TNI.
d.
Badan Pelaksana Pusat: 1. Sekolah Staf dan Komando TNI; 2. Komando Pembinaan
Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI; 3. Akademi TNI; 4. Badan Intelijen
Strategis TNI; 5. Pasukan Pengamanan Presiden; 6. Badan Pembinaan Hukum TNI; 7.
Pusat Penerangan TNI; 8. Pusat Kesehatan TNI; 9. Polisi Militer TNI; 10. Badan
Perbekalan TNI; 11. Pusat Pembinaan Mental TNI; 12. Pusat Keuangan TNI; 13.
Pusat Sejarah TNI; 14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI; 15. Pusat Misi
Pemeliharaan Perdamaian; 16. Pusat Pengkajian Strategi TNI; 17. Pusat
Pengembangan Kepemimpinan TNI; 18.Pusat Kerjasama Internasional TNI; 19. Pusat
Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI; 20. Pasukan Reaksi Cepat
Penanggulangan Bencana; 21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat; 23. Satuan Siber TNI;
dan 24. Komando Operasi Khusus TNI.
e.
Komando Utama Operasi TNI: 1. Komando Pertahanan Udara Nasional; 2. Komando
Gabungan Wilayah Pertahanan; 3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;
4. Komando Pasukan Khusus; 5. Komando Daerah Militer; 6. Komando Armada; 7.
Komando Lintas Laut Militer; dan 8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara. “Komando
Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8
merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan,” bunyi Pasal 12 ayat
(2) Perpres ini.
Dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres
Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan
Organisasi Tentara Nasional Indonesia TNI dinyatakan bahwa "Dengan
pertimbangan dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan
dapat membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia,
pemerintah memandang perlu membentuk Komando Operasi Khusus Tentara Nasional
Indonesia.
Koopssus TNI menurut Perpres Nomor 42 Tahun 2019 dibentuk
dari gabungan tiga matra. Matra darat, matra laut, dan matra udara. Koopssus
diklaim bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan
keberhasilan tinggi. Menurut Perpres Nomor 42 ini, Koopssus TNI bertugas
menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan
operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna
menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Pasal 46b ayat (2) Perpres Nomor 46 Tahun 2019 ini
berbunyi, “Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopsus TNI disebut Dankoopssus
TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI."
Sementara pada Pasal 46b
ayat (3) Perpres Nomor 46 Tahun 2019
ditegaskan bahwa, Dankoopsus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI
disebut Wadankoopssus TNI.
Dalam lampiran Perpres Nomor 46 Tahun 2019 ini
disebutkan, Dankoopssus TNI dijabat oleh perwira tinggi (Pati) bintang 2,
sementara Wadankoopssus TNI dijabat oleh Pati bintang 1.
Koopssus TNI ini sebelumnya
dibentuk oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko pada 2015. Pasukan terdiri dari 90
orang yang akan bertugas dalam status operasi. Jika dibutuhkan mereka dapat
langsung diterjunkan.
Panglima TNI Hadi Tjahjanto
mengatakan telah mengajukan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun untuk Koopssus TNI
ini. Dana itu nantinya akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan
penyediaan peralatan seperti senjata. Selain itu, TNI akan membangun jaringan
Koopssus di daerah yang didesain untuk mendeteksi posisi terduga teroris.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Perpres Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia TNI
Link download Perpres Nomor 42 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi terkait Perpres Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10
Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi
Tentara Nasional Indonesia TNI. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Perpres