Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 |
Permendagri Nomor 17 Tahun 2019. Bapak Ibu Satpol PP, sudah tahukah Anda tentang Hak Satpol PP yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Apakah Bapak/Ibu juga sudah tahu Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal SATPOL PP ?, serta apakah Bapak/Ibu juga sudah tahu tentang Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan yang dapat diterima SATPOL PP? Jika belum Bapak/Ibu harus baca Permendagri Nomor 17 Tahun 2019.
Apa isi Permendagri Nomor 17
Tahun 2019 ? Permendagri Nomor 17 Tahun
2019 mengatur tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyediaan
Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan
Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 27 dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
(SATPOL PP).
Lebih lengkap silahkan Bapak/Ibu
Satpol PP segera miliki Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 Tentang
Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyediaan Sarana dan Prasarana
Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja
(SATPOL PP
Demikian informasi
terkait Permendagri Nomor 17 Tahun 2019
Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana
Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permendagri