Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 |
Undang-Undang
(UU) Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah. Dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur
pemilihan kepala daerah
dilakukan secara langsung
dan untuk memberikan kepastian
hukum dalam pelaksanaan
pemilihan kepala daerah yang
berlandaskan kedaulatan rakyat
dan demokrasi maka perlu
dilakukan perubahan terhadap
ketentuan mengenai tugas dan
wewenang DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adanya Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai konsekuensi atas
perubahan undang-undang tentang
pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota yang mengatur
wakil kepala daerah dipilih secara berpasangan dengan
kepala daerah. Sehingga perlu diatur pembagian
tugas antara kepala
daerah dan wakil
kepala daerah agar tidak
terjadi disharmoni dan
dan perlunya pengaturan
mekanisme pengisian jabatan kepala
daerah dan wakil
kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk
meneruskan sisa masa jabatan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Undang-Undang (UU) Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Link download Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 (DISINI)
Demikian informasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tags:
UU