Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 |
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan Pasal 18 ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyebutkan
bahwa Gubernur, Bupati,
dan Walikota masing-masing
sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan
kota dipilih secara
demokratis. Untuk mewujudkan amanah tersebut
telah ditetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tersebut telah ditetapkan menjadi undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi
Undang-Undang.
Diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, karena Ketentuan di
dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor 1
Tahun 2014 yang telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang
Nomor 1 Tahun
2015 dirasakan masih terdapat
beberapa inkonsistensi dan menyisakan sejumlah kendala apabila dilaksanakan, sehingga perlu
disempurnakan. Beberapa penyempurnaan
tersebut, antara lain:
a. Penyelenggara Pemilihan
Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 97/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi tidak mempunyai
kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan
hasil pemilihan kepala
daerah. Putusan ini mengindikasikan bahwa
pemilihan kepala daerah
bukan merupakan rezim
pemilihan umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22E UUD
1945. Sebagai konsekuensinya, maka
komisi pemilihan umum yang
diatur di dalam Pasal
22E tidak berwenang menyelenggarakan Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan
Walikota.
Untuk mengatasi
masalah konstitusionalitas
penyelenggara tersebut dan dengan mengingat
tidak mungkin menugaskan
lembaga penyelenggara yang lain dalam
waktu dekat ini, maka
di dalam Undang-Undang ini ditegaskan
komisi pemilihan umum,
badan pengawas pemilihan umum
beserta jajarannya, dan
dewan kehormatan penyelenggara pemilihan
umum masing-masing diberi tugas
menyelenggarakan, mengawasi, dan
menegakkan kode etik sebagai
satu kesatuan fungsi
dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota secara berpasangan berdasarkan Undang-Undang ini.
b. Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan
Adanya penambahan
tahapan penyelenggaraan Pemilihan
yang diatur di dalam
Perppu, yaitu tahapan
pendaftaran bakal calon
dan tahapan uji publik, menjadikan adanya penambahan waktu selama 6
enam bulan dalam
penyelenggaraan Pemilihan.
Untuk itu Undang-Undang ini bermaksud
menyederhanakan tahapan tersebut, sehingga terjadi efisiensi
anggaran dan efisiensi waktu
yang tidak terlalu panjang dalam
penyelenggaraan tanpa harus
mengorbankan asas pemilihan yang
demokratis.
c. Pasangan Calon
Konsepsi di
dalam Perppu adalah calon
kepala daerah dipilih tanpa wakil. Di
dalam Undang-Undang ini, konsepsi tersebut
diubah kembali seperti mekanisme
sebelumnya, yaitu pemilihan
secara berpasangan atau paket.
d. Persyaratan calon perseorangan
Penambahan
syarat dukungan bagi calon perseorangan dimaksudkan agar calon
yang maju dari
jalur perseorangan benar-benar menggambarkan dan
merepresentasikan dukungan riil
dari masyarakat sebagai bekal untuk maju ke ajang Pemilihan.
e. Penetapan calon terpilih
Salah satu
aspek penting yang
diperhatikan dalam penyelenggaraan Pemilihan adalah
efisiensi waktu dan
anggaran. Berdasarkan hal tersebut,
perlu diciptakan sebuah
sistem agar pemilihan
hanya dilakukan dalam satu putaran, namun dengan tetap memperhatikan
aspek legitimasi calon
kepala daerah terpilih.
Berdasarkan hal tersebut, Undang-Undang ini menetapkan
bahwa pasangan calon yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai
pasangan calon terpilih.
f. Persyaratan Calon
Penyempurnaan persyaratan
calon di dalam Undang-Undang ini bertujuan agar
lebih tercipta kualitas gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati, serta
walikota dan wakil
walikota yang memiliki kompetensi,
integritas, dan kapabilitas
serta memenuhi unsur
akseptabilitas.
g. Pemungutan suara secara serentak
Konsepsi pemungutan
suara serentak menuju
pemungutan suara serentak secara
nasional yang diatur
di dalam Perppu
perlu disempurnakan
mengingat akan terjadi
pemotongan periode masa jabatan yang sangat lama dan masa
jabatan penjabat menjadi terlalu lama.
Undang-Undang ini
memformulasikan ulang
tahapan menuju pemilu serentak
nasional tersebut dengan
mempertimbangkan pemotongan periode masa jabatan yang tidak terlalu lama
dan masa jabatan penjabat yang
tidak terlalu lama;
kesiapan penyelenggara
pemilihan; serta dengan
memperhatikan pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD
secara serentak pada tahun 2019.
Selain hal-hal
tersebut, Undang-Undang (UU)
Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ini
juga menyempurnakan beberapa
ketentuan teknis lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota secara berpasangan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Undang-Undang (UU) Nomor 8
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Link download Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015
(DISINI)
Demikian informasi
terkait Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun
2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
UU