Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 |
Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas
Aparatur Sipil Negara ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN
nomor 8 Tahun 2019) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun 2018
tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019), Maksud adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan
Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara adalah sebagai pedoman bagi
Instansi Pusat dan
Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansi masing-masing. Sedangkan
tujuan adanya Peraturan BKN tentang Pedoman
Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
adalah agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam
melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur,
dan berkesinambungan.
Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN
nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman
Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara,
menyatakan:
1) Hasil
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan peta
tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar
Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga)
pihak meliputi:
a. Pegawai ASN;
b. Instansi Pemerintah; dan
c. Masyarakat.
2) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN bagi Pegawai ASN dapat
digunakan sebagai area pengembangan diri dalam
upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
3) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN bagi instansi
pemerintah dapat digunakan
sebagai dasar perumusan dalam
rangka pengembangan pegawai
ASN secara organisasional.
4) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN bagi masyarakat dapat digunakan sebagai instrumen kontrol
sosial agar Pegawai ASN selalu
bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan
publik.
Target, Pelaksana, dan
Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan
Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1) Target
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
yaitu seluruh Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
2) Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN
dilaksanakan di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang
pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit
kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing
instansi.
3) Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan
Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.
Selengkapnya Silahkan
download Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan
Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Demikian informasi
terkait Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman / Petunjuk Teknis (Juknis)
Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Tags:
Peraturan BKN