UU 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN) |
UU 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN). UU 5 Tahun 2014 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik; 3) untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil Negara: 4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti.
Ayo kita kenali beberapa
istilah yang digunakan dalam UU 5 Tahun
2014 Aparatur Sipil Negara (ASN), karena terdapat beberapa istilah baru
seperti apa itu ASN, apa itu PPPK, Manajemen ASN, Sistem Merit, dan banyak lagi
Aparatur Sipil Negara (ASN)
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
Manajemen ASN adalah
pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai
dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sistem Informasi ASN adalah
rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara
sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
Jabatan Pimpinan Tinggi
adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Pejabat Pimpinan Tinggi
adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan Administrasi adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Pejabat Administrasi adalah
Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
Jabatan Fungsional adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat Fungsional adalah
Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Pejabat yang Berwenang
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Instansi Pemerintah adalah
instansi pusat dan instansi daerah.
Instansi Pusat adalah
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara,
dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Daerah adalah
perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah,
dan lembaga teknis daerah.
Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Komisi ASN yang selanjutnya
disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari
intervensi politik.
Lembaga Administrasi Negara
yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Badan Kepegawaian Negara
yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara
nasional sebagaimana diatur dalam undang- undang ini.
Sistem Merit adalah
kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik,
ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur,
atau kondisi kecacatan.
Selengkapnya untuk
mengetahui aturan terkait Pegawai Pemerintah di Indonesia silahkan download
Undang-Undang UU 5 Tahun 2014 Aparatur
Sipil Negara (ASN).
Link download UU 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tags:
UU
Terima kasih info sangat bermanfaat untuk memberi kepercayaan kepada pemerintah daerah agar bersedia menyediakan formasi pengangkat PPPK baik tenaga guru, tenaga kesehatan atau jenis PPPK lainnya.
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.