Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan |
Undang-Undang
(UU) Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, diterbitkan
dengan pertimbangan bahwa 1) untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah
satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan; 2) penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan
melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan; 3)
penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab,
akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi,
kewenangan, etik, dan moral tinggi; 4) bahwa mengenai keperawatan perlu diatur
secara komprehensif dalam Peraturan Perundang-undangan guna memberikan
pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat.
Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, menyatakan
bahwa Pengaturan Keperawatan bertujuan :
a. meningkatkan mutu Perawat;
b. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;
c. memberikan pelindungan dan kepastian hokum
kepada Perawat dan Klien; dan
d. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Berdasarakan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 Tentang
Keperawatan, Jenis Perawat terdiri
atas:
a. Perawat profesi yang terdiri dari ners dan
ners spesialis.
b. Perawat vokasi.
Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, Pendidikan
tinggi Keperawatan terdiri atas:
a. pendidikan vokasi, paling rendah Diploma Tiga Keperawatan.
b. pendidikan akademik; terdiri atas program
sarjana Keperawatan, program magister Keperawatan; dan program doktor
Keperawatan.
c. pendidikan profesi, terdiri atas: program
profesi Keperawatan dan program spesialis Keperawatan.
Pendidikan Tinggi Keperawatan
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan. Perguruan tinggi dapat berbentuk universitas, institut,
sekolah tinggi, politeknik, atau akademi. Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi
Keperawatan harus menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan
serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi Perawat.
Penyediaan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dapat dilakukan melalui:
a. kepemilikan; atau
b. kerja sama.
Fasilitas Pelayanan
Kesehatan merupakan rumah sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama yang memenuhi persyaratan, termasuk jejaring dankomunitas di dalam wilayah
binaannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang-Undang (UU) Nomor
38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
Link Download Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 Tentang
Keperawatan -----disini-----
Demikian informasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 Tentang
Keperawatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
UU