UNDANG-UNDANG – UU NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN

Undang-Undang – UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan
UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan

Undang-Undang – UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan. UU Nomor 3 Tahun 2017 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi, dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya  memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945; 2) buku sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global; 3) untuk menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata, diperlukan tata kelola perbukuan yang  dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu; 4) pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara komprehensif sehingga perlu pengaturan perbukuan.

Pasal  4 Undang-Undang – UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan menyatakan bahwa Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:
a. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
b. mengatur dan mewujudkan Sistem  Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber dayaperbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu,murah, dan merata;
c. menumbuhkembangkan budaya literasi seluruhwarga negara Indonesia; dan
d. meningkatkan peran pelaku perbukuan untukmempromosikan kebudayaan nasional Indonesiamelalui Buku di tengah peradaban dunia.

Menurut Pasal  5 Undang-Undang – UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan,  Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku elektronik. Buku cetak merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak. Sedankan  Buku elektronik merupakan karya tulis yang berupa  teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik.

Selengkapnya silahkan baca dan download Undang-Undang – UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan.




Link download Undang-Undang – UU Nomor 3 Tahun 2017 ---DISINI---

Demikian informasi tentang Undang-Undang – UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan.  Semoga ada manfaatnya terima kasih.


= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter