UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan |
Undang-Undang
– UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan. UU
Nomor 3 Tahun 2017 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) membangun peradaban
bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi,
dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa
Indonesia merupakan upaya memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) buku sebagai salah
satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia
perlu mendapatkan perhatian khusus guna mendorong masyarakat berperan dalam
tingkat global; 3) untuk menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata,
diperlukan tata kelola perbukuan yang
dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan secara
sistematis, menyeluruh, dan terpadu; 4) pengaturan perbukuan masih tersebar
dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara
komprehensif sehingga perlu pengaturan perbukuan.
Pasal 4 Undang-Undang
– UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan menyatakan bahwa Penyelenggaraan
Sistem Perbukuan bertujuan:
a. menumbuhkan dan
memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui
pembinaan Sistem Perbukuan;
b. mengatur dan mewujudkan
Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu
dan jumlah sumber dayaperbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu,murah, dan
merata;
c. menumbuhkembangkan budaya
literasi seluruhwarga negara Indonesia; dan
d. meningkatkan peran pelaku
perbukuan untukmempromosikan kebudayaan nasional Indonesiamelalui Buku di
tengah peradaban dunia.
Menurut Pasal 5 Undang-Undang
– UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan, Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku elektronik.
Buku cetak merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,atau gabungan dari
keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak. Sedankan Buku elektronik merupakan karya tulis yang
berupa teks, gambar, audio, video, atau
gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Undang-Undang – UU Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan.
Link download Undang-Undang – UU Nomor 3 Tahun 2017 ---DISINI---
Demikian informasi tentang Undang-Undang – UU Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Sistem Perbukuan. Semoga ada
manfaatnya terima kasih.
Tags:
UU