Peraturan Pemerintah – PP Nomor 39 Tahun 2019 |
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan.
Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 39 Tahun 2019, menyatakan bahwa beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan
Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan diubah sebagaiberikut:
Ketentuan ayat (1) Pasal 6
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
6
1)
Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan
maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang
berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea
keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar
yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai
denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total
kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:
a.
sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang
telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen)
dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
b.
di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari total
bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda
sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran
bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
c. di atas 100% (seratus persen) sampai dengan 150%
(seratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah
dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari total kekurangan
pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
d.
di atas 150% (seratus lima puluh persen) sampai dengan 200% (dua ratus persen)
dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda,
dikenai denda sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari total
kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
e.
di atas 200% (dua ratus persen) sampai dengan 250% (dua ratus lima puluh
persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai
denda, dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari total kekurangan pembayaran
bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
f. di atas 250% (dua ratus lima puluh persen) sampai
dengan 300% (tiga ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah
dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 225% (dua ratus dua puluh
lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang
terkena denda;
g.
di atas 300% (tiga ratus persen) sampai dengan 350% (tiga ratus lima puluh
persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai
denda, dikenai denda sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total kekurangan
pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
h.
di atas 350% (tiga ratus lima puluh persen) sampai dengan 400% (empat ratus
persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai
denda, dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari total kekurangan
pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
i. di atas 400% (empat ratus persen) sampai dengan
450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang
telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 600% (enam ratus
persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena
denda; atau
j.
di atas 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea
keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 1000%
(seribu persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang
terkena denda.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 82 ayat (5) dan ayat (6), dan
Pasal 86A.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah –
PP Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang
Kepabeanan.
Link Download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 39 Tahun 2019
---DISINI----
Demikian informasi
terkait Peraturan Pemerintah – PP Nomor
39 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28
Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang
Kepabeanan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
PP