PP Nomor 38 Tahun 2019 |
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga
Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun
2019, Pimpinan pada LNS yang menerima Penghasilan Ketiga Belas terdiri
atas:
a. ketua/kepala;
b. wakil ketua/wakil kepala;
c. sekretaris; dan/atau
d. anggota, sesuai dengan
ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Pegawai nonpegawai negeri
sipil pada LNS yang menerima menerima Penghasilan Ketiga Belas, harusmemenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu)
tahun secara terus-menerus sejak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja
pada LNS yang bersangkutan;
c.
pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
d.
diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat
Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
Daftar LNS yang pimpinan dan
pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun
2019, dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil sekaligus
sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka
diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas penerima
pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda. Dalam hal penghasilan
ketiga belas lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan
pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang
diterima pada bulan Juni.
Dinyatakan pula dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun
2019 bahwa Pajak penghasilan atas penghasilan ketiga belas dibebankan
sesuai perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah –
PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga Belas Kepada
Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil
Pada Lembaga Nonstruktural tahun 2019.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun
2019 ---DISINI----
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor
38 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017
Tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
Nonstruktural. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
PP