PP Nomor 36 Tahun 2019 |
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,
Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan
Hari Raya.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun
2019, bahwa PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang berhak menerima Tunjangan
Hari Raya termasuk juga:
a.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi
pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi
induknya;
c.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara karena
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
d.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e.
Calon PNS.
Namun, PNS, Prajurit TNI,
dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri
yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya tidak berhak menerima Tunjangan
Hari Raya
Sesuai pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun
2019, Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1
(satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan
1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan
sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada
yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya
Komponen Penghasilan yang
masuk diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya :
a.
Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau
tunjanganumum, dan paling banyak meliputi gaji pokok,tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atautunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b.
Untuk Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok,tunjangan keluarga, danf atau
tunjangan tambahan penghasilan; dan
c.
Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran penghasilan tidak
termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan,
tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan,
tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih
penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis
dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif
yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan
internal kementerian/lembaga dan
penghasilan lain.
.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun
2019, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum tanggal Hari Raya. Penghasilan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau
potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Pemerintah – PP Nomor
36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun, Dan Penerima Tunjangan. ----disini----
Tags:
PP