PP NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG THR PNS, TNI, POLRI, TAHUN 2019

PP Nomor 36 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya.


Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, bahwa PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya termasuk juga:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.

Namun, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya

Sesuai pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya

Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya :
a. Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjanganumum, dan paling banyak meliputi gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atautunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Untuk Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok,tunjangan keluarga, danf atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal  kementerian/lembaga dan penghasilan lain.
.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Penghasilan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan. ----disini----

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter