PP Nomor 35 Tahun 2019 |
Peraturan
Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji,
Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara,
dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019, Gaji, pensiun, atau
tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang
seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan
tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Komponen Penghasilan yang
masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a.
untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan
umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b.
untuk Penerima pensiun meliputi pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau
tunjangan tambahan penghasilan; dan
c.
Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Komponen penghasilan tersebut
tidak termasuk jenis tunjangan bahaya,. tunjangan resiko, tunjangan pengamanan,
tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan
kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan
selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan
kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan
atau peraturan internal kementerian/ lembaga dan penghasilan
lain.
Dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana tidak
dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Namun, Penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Peraturan
Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019, juga menegaskan bahwa Tunjangan
penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat
Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI,Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atauTunjangan menerima lebih
dari satu penghasilan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah
satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran
tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus
sebagai Penerima pension janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda maka
diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun
janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah – Pp
Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga
Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Link download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun2019
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah – Pp Nomor
35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
PP