PP NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN

PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan



Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan. PP Nomor 34 Tahun 2019 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


Berdasarkan Pasal 2 – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan,  Setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.  Perdagangan Perbatasan hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut. Perdagangan Perbatasan dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019, Menteri membuat Perjanjian Bilateral mengenai Perdagangan Perbatasan dengan pemerintah Negara tetangga berdasarkan hasil koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/wali kota terkait, serta pimpinan lembaga lainnya.

Pasal 4 PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan menyatakan bahwa:
1) Warga  negara Indonesia yang dapat melakukan transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memiliki dokumen berupa:
a. dokumen imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor imigrasi yang membawahi wilayah perbatasan; dan
b. dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.
2) Penduduk negara  tetangga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan yang melakukan transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan  Perbatasan wajib memiliki identitas Pelintas Batas yang dipersyaratkan  oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
3) Ketentuan  mengenai pemenuhan dokumen imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian dan kepabeanan.

Pasal 5 PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan menyatakan bahwa  Perdagangan Perbatasan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan.  Penetapan tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu dilakukan berdasarkan  Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Jenis Barang yang dapat dilakukan  transaksi pembelian dalam rangka Perdagangan Perbatasan hanya Barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.  Penetapan jenis Barang dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Rincian jenis Barang yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Bilateral diatur lebih lanjut dalam Peraturan  Menteri.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan. Link Download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019.

Demikian informasi Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter