PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil)
PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini dimaksud  untuk mewujudkan aparatur sipil Negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya  dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil), penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan  sistem prestasi dan sistem karier. sebagaimana di amanatkan Undang-Undang ASN. Itulah sebab  PP Nomor 30 Tahun 2019, menuntut agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) menegaskan bahwa tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan system karier. Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian  dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 ini menyatakan bahwa Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara Realisasi kinerja dengan Target yang telah ditetapkan. Kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian Perilaku Kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran kinerja.

Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian. Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja PNS ini mengatur antara lain substansi penilaian kinerja PNS yang terdiri atas penilaian Perilaku Kerja dan penilaian kinerja PNS, pembobotan penilaian SKP dan Perilaku  Kerja PNS, Pejabat Penilai  dan Tim Penilai Kinerja  PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut  penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja  dan sanksi serta keberatan, dan Sistem Informasi Kinerja PNS.Beberapa ketentuan teknis penilaian kerja PNS sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri dan/atau Peraturan Kepala BKN.

Keberhasilan dari pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 ini sangat tergantung kepada pelaksanaan sistem-sistem lain yaitu pelaksanaan rencana strategis Instansi Pemerintah, rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, dan uraian jabatan.

Ketentuan tentang penilaian kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 ini secara mutatis  mutandis dapat digunakan untuk penilaian kinerja calon pegawai negeri sipil.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS ---- disini---

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada manfaatnya terima kasih.

= Baca Juga =


EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter