PMK NOMOR 48 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAK NONFISIK |
Peraturan
Menteri Keuangan - PMK Nomor
48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Nonfisik. PMK Nomor 48/PMK.07/2019 ditetapkan
pada tanggal 5 April 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 9 April 2019. Adapun
yang dimaksud Dana Alokasi Khusus
Nonfisik (DAK Nonfisik) adalah dana yang
dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara kepada
Daerah dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 Tahun 2019, DAK Nonfisik terdiri atas: 1) Dana BOS, termasuk didalamnya dana BOS
Reguler, dan BOS Afirmasi, dan dan BOS
Kinerja. ; 2) Dana TPG PNSD; 3) Dana Tamsil Guru PNSD; 4) Dana TKG PNSD; 5) Dana BOP PAUD; 6) Dana BOP Kesetaraan; 7) Dana BOP Museum dan Taman Budaya; 8) Dana BOK; 9)
Dana BOKB; 10) Dana PK2UKM; 11) Dana Pelayanan Adminduk; 12.
Dana Pelayanan Kepariwisataan;
dan 13) Dana Bantuan BLPS.
Menarik untuk mencermati Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 Tahun 2019 karena dalam peraturan ini
ada ketentuan terkait Penyaluran
Dana TPG PNSD. Berdasarkan PMK Nomor
48/PMK.07/2019, terkait Jadwal
Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 dapat
dilihat pada Pasal 24, yang menyatakan
bahwa Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG
PNSD dilaksanakan secara
triwulanan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a
. triwulan I
paling cepat bulan Maret sebesar
30% (tiga puluh persen) dari pagu
alokasi;
b. triwulan
II paling cepat bulan
Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
c. triwulan
III paling cepat bulan September
sebesar 25% (dua puluh lima persen)
dari pagu alokasi; dan
d. triwulan
IV paling cepat bulan
November sebesar 20% (dua puluh persen)
dari pagu alokasi.
Selain mengatur tentang
Penyaluran Dana TPG Guru tahun 2019, pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran atau
pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG
PNSD. Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tambahan penghasilan
yang diberikan kepada guru
Pegawai Negeri Sipil
Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana TKG PNSD atau Dana Tunjangan
Khusus Guru Pegawai
Negeri Sipil adalah
tunjangan yang diberikan
kepada guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah sebagai kompensansi atas
kesulitan hidup dalam melaksanakan
tugas di daerah khusus, yaitu
di desa yang termasuk dalam
kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menteri Keuangan
- PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Nonfisik. Link download Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 tahun 2019
Demikian ifnormasi tentang Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.