PMK Nomor 38 Tahun 2019 |
Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan
Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. PMK Nomor
38 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 5
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan
Fungsional Analis Keuangan
Pusat dan Daerah telah
ditetapkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 171/PMK.07
/2015 tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Keuangan Pusat dan Daerah; 2) bahwa dengan
telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Jabatan Nasional,
dipandang perlu melakukan
penyempurnaan terhadap Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38/PMK.07/2019
dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional AKPD adalah
kemampuan minimal yang
harus dimiliki oleh seorang AKPD untuk dapat
melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan
wewenangnya secara profesional,
efektif, dan efisien. Sedangkan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD adalah suatu proses penilaian
dengan melibatkan beragam teknik evaluasi,
metode, dan alat ukur dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian
antara Kompetensi peserta dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
Pada Peraturan Menteri Keuangan
atau PMK Nomor 38 Tahun 2019
dinyatakan bahwa Maksud penetapan
Standar Kompetensi dan
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
AKPD serta Pengembangan Kompetensi
AKPD untuk menjamin kesesuaian Kompetensi
setiap Jenjang Jabatan Fungsional AKPD dan
mendukung profesionalisme AKPD. Adapun Tujuan penetapan Standar
Kompetensi dan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional AKPD
serta Pengembangan Kompetensi AKPD
untuk meningkatkan kinerja AKPD.
Selanjutnya pada Peraturan
Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38/PMK.07/2019
dinyatakan bahwa Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD;
b. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD; dan
c. Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional
AKPD
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 38/PMK.07/2019 Tentang
Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Link download PMK Nomor 38 Tahun 2019