PMK Nomor 37/PMK.07/2019 |
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.07/2019 Tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. PMK Nomor 37 tahun 2019 ini, diterbitkan dengan
pertimbangan bahwa 1) sebagai bentuk
pembinaan profesi dan karier dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan
Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07 /2015
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; 2) bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil, perlu melakukan penyempurnaan terhadap petunjuk teknis Jabatan Fungsional
Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.07/2019, Jabatan
Fungsional Analis Keuangan
Pusat dan Daerah yang
selanjutnya disebut Jabatan
Fungsional AKPD adalah Jabatan
Fungsional yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan
wewenang untuk melaksanakan analisis
keuangan pusat dan
daerah dalam lingkungan Instansi Pusat
dan Instansi Daerah. Sedangkan Pejabat
Fungsional Analis Keuangan
Pusat dan Daerah yang
selanjutnya disebut AKPD
adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional AKPD.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor
37/PMK.07/2019, Jabatan Fungsional
AKPD merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional AKPD terdiri
dari 4 (empat) Jenjang:
a . AKPD
Ahli Pertama;
b. AKPD
Ahli Muda;
c. AKPD
Ahli Madya; dan
d. AKPD Ahli Utama.
Pangkat dan
golongan ruang atas jenjang Jabatan
Fungsional AKPD mengacu pada ketentuan
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Tugas dan Lingkup
Kegiatan Jabatan Fungsional AKPD
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 37 Tahun 2019, AKPD
mempunyai tugas pokok
melakukan kegiatan analisis di
bidang keuangan pusat dan daerah. Lingkup keuangan
pusat dan daerah
mencakup:
a. manajemen penenmaan;
b. manajemen pengeluaran;
c. manajemen pembiayaan dan
utang;
d. manajemen aset; dan
e. desentralisasi fiskal.
Selain itu, AKPD mempunyai
tugas tambahan untuk mendukung pelaksanaan
pelatihan dan/ atau implementasi kebijakan di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 37/PMK.07/2019 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Pusat dan Daerah
Link download PMK Nomor 37 Tahun 2019
Demikian informasi
salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 37/PMK.07/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Pusat dan Daerah. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.