PERMENPAN RB NOMOR 6 TAHUN 2019 |
Berapa Batas Lulus Nilai Ambang Batas kelulusan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2019 ? Ini dapat kita temuka dalam Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019. Sebelumnya berikut ini penjelasan singkat terkait Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan
Menpan - Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan
Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan
Tahun 2019, Permenpan RB Nomor 6 Tahun
2019 ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1)
kementerian, lembaga dan pemerintah daerah membutuhkan PNS
yang mempunyai kompetensi yang spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan
kekayaan negara, statistika, kepamongprajaan, persandian, keimigrasian dan
pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi
dan geofisika, intelijen, serta transportasi; 2) untuk memenuhi
kebutuhan PNS sebagaimana disebutkan di atas perlu
dilakukan seleksi terhadap calon
Mahasiswa dan Taruna
Sekolah Kedinasan.
Berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah
Kedinasan Tahun 2019, Penerimaan
Mahasiswa dan Taruna
Sekolah Kedinasan bertujuan: a) memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan
yang memiliki kompetensi spesifik
yang dibutuhkan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah
daerah; b) memperoleh PNS dari
lulusan sekolah kedinasan yang memiliki
karakteristik pribadi sebagai
pelayan publik; dan c) memperoleh
PNS dari
lulusan sekolah kedinasan yang memiliki
karakteristik sebagai pemersatu
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada Pasal 3 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah
Kedinasan Tahun 2019 disebutkan bahwa Penerimaan Mahasiswa
dan Taruna Sekolah
Kedinasan dilaksanakan secara transparan,
objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas
dari unsur korupsi,
kolusi dan nepotisme.
Selanjutnya pada Pasal 4 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 dinyatakan
bahwa Calon Mahasiswa dan Taruna melakukan pendaftaran yang dilakukan secara
daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan
dilanjutkan dengan melengkapi proses
pendaftaran pada portal
Sekolah Kedinasan yang bersangkutan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019, Calon
Mahasiswa dan Taruna
yang mengikuti seleksi Sekolah Kedinasan
wajib lulus seleksi kompetensi dasar, yang meliputi Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK), Tes
Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik
Pribadi.
Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK) adalah
seleksi untuk menilai
penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan nilai-nilai
4 (empat) Pilar
Kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila,
Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika,
Negara Kesatuan Rebublik
Indonesia, serta sistem tata
negara Indonesia, sejarah
perjuangan bangsa Indonesia, peranan
bangsa Indonesia dalam
tatanan regional maupun global,
dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Tes Intelegensi
Umum ( TIU) adalah seleksi
untuk menilai kemampuan
verbal yaitu kemampuan menyampaikan
informasi secara lisan maupun tulisan, kemampuan numerik yaitu
kemampuan melakukan operasi perhitungan
angka dan melihat hubungan di
antara angka, kemampuan
berpikir logis yaitu kemampuan
melakukan penalaran secara
runtut dan sistematis, serta
kemampuan berpikir analitis
yaitu kemampuan mengurai suatu
permasalahan secara sistematik.
Tes Karakteristik
Pribadi (TKP) adalah seleksi
untuk menilai integritas diri,
semangat berprestasi,
kreativitas dan inovasi,
orientasi pada pelayanan, orientasi
kepada orang lain,
kemampuan beradaptasi,
kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri
dan tuntas, kemauan
dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan
bekerja sama dalam kelompok,
serta kemampuan menggerakkan dan mengoordinasikan orang lain.
Berapa nilai ambang batas
kelulusan tes Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2019 ? Menurut Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019, Batas
Lulus atu Nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;
b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.
Nilai hasil seleksi
kompetensi dasar secara
resmi dikeluarkan oleh Badan
Kepegawaian Negara.
Berikut banyak soal dan tata cara penilaian dalam Seleksi Sekolah Kedinasan.
a. banyak soal TWK Seleksi Sekolah Kedinasan sebanyak 35 (tiga
puluh lima) soal
dengan bobot nilai yaitu menjawab
salah mendapat nilai 0 (nol), menjawab benar mendapat nilai 5 (lima), dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);
b. banyak TIU Seleksi Sekolah Kedinasan sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan
bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0
(nol), menjawab benar
mendapat nilai 5 (lima), dan
tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol); dan
c. banyak TKP Seleksi Sekolah Kedinasan sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan
bobot nilai yaitu apabila
menjawab terendah mendapat nilai 1 (satu) dan tertinggi
mendapat nilai 5 (lima), serta tidak
menjawab mendapat nilai 0 (nol).
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menpan - Permenpan RB
Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019. Link download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 6
Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Batas Lulus Nilai Ambang Batas kelulusan
Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2019 berdasarkan Peraturan Menpan -
Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019. Se
Tags:
Permenpan