Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 |
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelelang. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan lelang dalam lingkungan instansi pemerintah. Pelelang adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Jabatan Fungsional Pelelang
termasuk dalam rumpun Asisten Profesional
yang berhubungan dengan Keuangan danPenjualan. Pelelang merupakan pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang lelang pada
Kementerian Keuangan. Pelelang merupakan
jabatan karier. Instansi Pembina Jabatan
Fungsional Pelelang adalah Kementerian Keuangan.
Jabatan Fungsional Pelelang
merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pelelang dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi
terdiri atas:
a. Pelelang Ahli Pertama;
b. Pelelang Ahli Muda; dan
c. Pelelang Ahli Madya.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Fungsional Pelelang, Pelelang mempunyai tugas pokok melaksanakan penjualan barang
secara lelang, yang meliputi Lelang Eksekusi,
Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi
Sukarela.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan -
Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Jabatan Fungsional Pelelang.
Link download Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan
tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Fungsional Pelelang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenpan