Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Analisis Keuangan Pusat dan Daerah adalah kegiatan analisis di bidang keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun
2014, Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah termasuk dalam rumpun akuntan dan
anggaran. Analis Keuangan Pusat dan Daerah
berkedudukan sebagai pejabat fungsional
di bidang analisis keuangan pusat dan daerah pada instansi pusat dan daerah Analis Keuangan Pusat dan Daerah merupakan jabatan karier. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Keuangan
Pusat dan Daerah adalah Kementerian Keuangan.
Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Pusat dan Daerah merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dari jenjang terendah
sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli
Pertama;
b. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli
Muda;
c. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya;
dan
d. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun
2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Analis Keuangan
Pusat dan Daerah mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan
analisis dibidang keuangan pusat dan daerah
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan -
Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan
Pusat dan Daerah.
Link download Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan
tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor
42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenpan