Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014, Jabatan Fungsional
Polisi Pamong Praja
yang selanjutnya disingkat Jabatan
Fungsional Pol PP, adalah
jabatan fungsional yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan
wewenang untuk melakukan kegiatan
penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan
ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Pol
PP, adalah anggota Satuan Polisi
Pamong Praja sebagai aparat pemerintah daerah yang
diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diberi tugas,
tanggungjawab, wewenang, dan hak
secara penuh sesuai
dengan peraturan
perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah
dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat. Satuan Polisi
Pamong Praja, yang
selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam
penegakan peraturan daerah
dan penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional
Pol PP termasuk dalam rumpun penyidik
dan detektif. Jabatan Fungsional Pol
PP berkedudukan sebagai pelaksana teknis
di bidang penegakan
Perda, dan penyelenggaraan
Ketertiban Umum Dan
Ketenteraman Masyarakat. Jabatan Fungsional Pol PP merupakan jabatan
karier.
Jabatan Fungsional Pol PP
terdiri dari:
a. Pol PP Tingkat Terampil; dan
b. Pol PP Tingkat Ahli.
Jenjang Jabatan
Pol PP Tingkat Terampil
dari yang paling rendah sampai
dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pol PP Pelaksana Pemula;
b. Pol PP Pelaksana;
c. Pol PP Pelaksana lanjutan; dan
d. Pol PP Penyelia.
Jenjang Jabatan
Pol PP Tingkat Ahli dari
yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pol PP Pertama;
b. Pol PP Muda; dan
c. Pol PP Madya.
Pangkat, golongan
ruang Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat
Terampil, yaitu:
a. Pol PP Pelaksana Pemula:
Pengatur
Muda, golongan ruang II/a.
b. Pol PP Pelaksana:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Pol PP Pelaksana Lanjutan:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Pol PP Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat, golongan
ruang Jabatan Fungsional
Pol PP Tingkat Ahli
yaitu:
a. Pol PP Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pol PP Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pol PP Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok
Pol PP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi
Pamong Praja dan Angka Kreditnya adalah Penegakan Perda dan Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan -
Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan
Angka Kreditnya.
Link download Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 4
Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenpan