Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang
selanjutnya disingkat K3 adalah
ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam
usaha mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja. Sedangkan Jabatan
Fungsional Penguji Keselamatan
dan Kesehatan Kerja yang
selanjutnya disebut Jabatan Fungsional
Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan
kegiatan pengujian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dan kompetensi Keselamatan Dan Kesehatan
Kerja.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014, Jabatan Fungsional
Penguji Keselamatan dan Kesehatan
Kerja termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan
Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana
teknis di bidang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
pada instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah. Jabatan Fungsional
Penguji Keselamatan Dan Kesehatan
Kerja merupakan jabatan Aparatur Sipil
Negara.
Tugas Pokok
Jabatan Fungsional Penguji
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014 yakni melaksanakan pengujian Keselamatan Dan Kesehatan KERJA
dan kompetensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yang meliputi
perencanaan kegiatan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, pengujian
higiene industri, pengujian
kesehatan tenaga kerja, pengujian ergonomi, pengujian
keselamatan kerja, pengujian kompetensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, pengendalian
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja,
pengkajian Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja, dan evaluasi dan
pelaporan pelayanan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yaitu Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan
Dan Kesehatan Kerja, yaitu:
a. Penguji Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja Ahli Pertama;
b. Penguji Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja Ahli Muda; dan
c. Penguji Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja Ahli Madya.
Pangkat, golongan
ruang Penguji Keselamatan Dan Kesehatan KERJA sesuai dengan
jenjang jabatannya, meliputi:
a.
Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Muda, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Madya, pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB Nomor 36 Tahun
2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan
Angka Kreditnya
Link download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014
Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka
Kreditnya ----disini
Demikian Informasi terkait Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014
Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka
Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Tags:
Permenpan