Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 |
Peraturan Menpan RB - Permenpan
RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka
Kreditnya. Berdasrkan Permenpan RB Nomor
3 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang,
dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Adapun
yang dimaksud Penyuluh Hukum adalah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi
tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.
Sedangkan Penyuluhan Hukum adalah
kegiatan penyebarluasan informasi hukum
dan pemahaman terhadap
norma hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna
mewujudkan dan mengembangkan kesadaran
hukum masyarakat sehingga
tercipta budaya hukum dalam
bentuk tertib dan taat atau patuh
terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan
Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Penyuluh
Hukum merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Penyuluh Hukum Pertama;
b. Penyuluh Hukum Muda;
c. Penyuluh Hukum Madya; dan
d. Penyuluh Hukum Utama.
Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
a. Penyuluh Hukum Pertama:
1) Pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a; dan
2) Pangkat
Penata Muda Tingkat
I, golongan ruang III/b.
b. Penyuluh Hukum Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d.
c. Penyuluh Hukum Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat
Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c.
d. Penyuluh Hukum Utama:
1) Pangkat
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Dalam Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 dinyatakan juga bahwa Jabatan
Fungsional Penyuluh Hukum
termasuk dalam rumpun ilmu sosial
dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana
teknis kegiatan di bidang
Penyuluhan Hukum. Jabatan Fungsional Penyuluh
Hukum merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
Adapun Tugas pokok Penyuluh
Hukum Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3
Tahun 2014 Tentang Jabatan
Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya yaitu melakukan kegiatan
Penyuluhan Hukum.
Selengkapnya silhakan baca
dan download Permenpan RB Nomor 3 Tahun
2014 Tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya
Link download Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan tentang Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan
Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenpan