Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 |
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. Ners adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan sarjana keperawatan ditambah dengan pendidikan profesi keperawatan. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25
Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional
Perawat termasuk dalam
rumpun kesehatan. Perawat berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan instansi pemerintah. Perawat
merupakan jabatan karier.
Jabatan Fungsional Perawat,
terdiri atas:
a. Perawat kategori keterampilan; dan
b. Perawat kategori keahlian.
Jenjang Jabatan
Fungsional Perawat kategori keterampilan dari yang paling rendah
sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.
Jenjang Jabatan
Fungsional Perawat kategori keahlian dari yang paling rendah
sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.
Jenjang pangkat, golongan
ruang Jabatan Fungsional Perawat
Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Perawat Terampil:
1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Perawat Mahir:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Perawat Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat, golongan
ruang Jabatan Fungsional Perawat
kategori keahlian sesuai
dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Perawat Ahli Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Perawat Ahli Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Perawat Ahli Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25
Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, Tugas
pokok Perawat adalah melakukan kegiatan pelayanan keperawatan yang
meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan
pengabdian pada masyarakat.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan -
Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka
Kreditnya.
Link download Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan
tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB
Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenpan