Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 9 Tahun 2019 |
Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemberian Mandat dan Delegasi Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 9 Tahun 2019, dinyatakan bahwa:
1) Menteri selaku Pejabat Pembi na Kepegawaian
berwenang menetapkan Manajemen PNS di
lingkungan Kementerian Kesehatan.
2) Manajemen PNS
meliputi penyusunan dan penetapan
kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola
karier, promosi , mutasi,
penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan , penghargaan,
disiplin, pemberhentian, jaminan
pensiun dan jaminan hari tua , dan perlindungan.
3) Untuk melaksanakan kewenangan, Menteri
melimpahkan kewenangan kepada pej abat pimpinan tinggi, pejabat administrator,
dan pejabat pengawas , dalam
bentuk:
a. Mandat, untuk penandatanganan Naskah Dinas dalam manajemen PNS; dan
b. Delegasi,
untuk:
1. penandatanganan Naskah Dinas
dalam Manajemen PNS; dan
2. pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji, serta
pelantikan PNS.
4) Penandatanganan Naskah Dinas dalam manajemen PNS yang kewenangannya diperoleh melalui Mandat dilakukan
dengan menyebutkan atas nama pejabat yang memberikan mandat.
Pasal 3 Peraturan Menteri
Kesehatan – Permenkes Nomor 9 Tahun
2019, dinyatakan bahwa
1) Naskah Dinas
dalam Manajemen PNS , meliputi:
a. keputusan;
b. nota;
c. surat; dan
d. berita acara.
2) Keputusan terdiri atas:
a. Keputusan
Menteri, dalam hal Kewenangan penandatanganannya
diperoleh melalui Mandat; dan
b. Keputusan
pejabat, dalam hal Kewenangan penandatanganannya diperoleh melalui Delegasi.
3) Keputusan
pejabat terdiri atas:
a. Keputusan Kepala Biro/Kepala Pusat;
b.
Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal /Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan;
c. Keputusan Kepala Bagian; dan
d. Keputusan pemimpin Unit Pelaksana Teknis .
4) Keputusan pejabat dapat dalam bentuk
perorangan atau kolektif.
Selanjutnya pada Pasal 4 Peraturan
Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 9 Tahun
2019, dinyatakan bahwa Ketentuan
lebih lanjut mengenai
Pemberian Mandat dan Delegasi penandatanganan Naskah Dinas dalam manajemen PNS tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemberian Mandat dan
Delegasi Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian
Kesehatan
Link download Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 9 Tahun
2019 ----disini---
Demikian informasi
terkait Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes
Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemberian Mandat dan
Delegasi Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian
Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenkes