Permenkes Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tukin |
Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Berdasaskan Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Bagi Pegawai
Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Ketentuan
Pasal 32 dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 75 Tahun
2015 tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai di Lingkungan
Kementerian sehingga berbunyi:
1) Besaran
Tunjangan kinerja bagi
Menteri sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran
III Peraturan Menteri ini
dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.
2) Besaran
Tunjangan kinerja bagi
Pegawai selain Menteri sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini
dibayarkan terhitung mulai
bulan Mei 2018.
3) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), besaran
tunjangan kinerja bagi Pejabat
Struktural, Pejabat Fungsional,
dan Pejabat Pelaksana yang
terdapat perubahan hasil evaluasi jabatan berdasarkan perubahan
organisasi dan/atau nomenklatur jabatan,
dibayarkan terhitung mulai tanggal
pelantikan dan/atau mulai pelaksanaan tugas.
Berdasaskan Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes Nomor 10 Tahun 2019, Ketentuan
dalam Lampiran III Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75
Tahun 2015 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menteri
Kesehatan - Permenkes Nomor 10 Tahun
2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai
Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Link download Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes Nomor 10 Tahun 2019 ---disini---
Demikian informasi
terkait Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai
Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenkes