Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 (pdf) |
Permendagri
Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia. Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 ini
diterbitkan untuk menggantikan Peraturan
Menteri Dalam Negeri
(Permendagri Nomor 56 Tahun 2015
tentang Kode dan
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, dinyatakan bahwa Ruang lingkup
Peraturan Menteri ini meliputi: a) kode
wilayah administrasi pemerintahan; b)
data wilayah administrasi pemerintahan; dan c) pemutakhiran
kode dan data
wilayah administrasi pemerintahan.
Pasal 3 Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, menyatakan bahwa Kode dan
data wilayah daerah
provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan,
Desa dan Kelurahan diberikan setelah memenuhi persyaratan yang diatur
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian kode dan data wilayah daerah provinsi,
daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Desa
dan Kelurahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi
Kewilayahan. Pemberian kode dan data
wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, dilakukan setelah
memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Pemberian
kode dan data
wilayah kecamatan dan kelurahan, setelah memperoleh rekomendasi
dari unit kerja
yang menangani tugas penataan
kecamatan dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Pemberian kode
dan data wilayah
desa dilakukan setelah memperoleh rekomendasi
dari Direktorat Jenderal
Bina Pemerintahan Desa.
Bagaimana Kode Wilayah
Administrasi Pemerintahan, berdasarkan Pasal 4 Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, Kode
Wilayah Administrasi Pemerintahan tertuang dalam bentuk numerik. Kode Wilayah
Administrasi Pemerintahan memuat
kode wilayah administrasi pemerintahan
yang penomorannya terintegrasi
mulai dari kode wilayah
provinsi, kabupaten/kota, kecamatan,
desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Kode
Wilayah Administrasi Pemerintahan
terdiri atas 10 (sepuluh) digit, dengan rincian:
a. kode
wilayah provinsi terdiri atas 2 (dua)
digit dan selanjutnya disebut kode wilayah daerah provinsi;
b. digit pertama
kode wilayah untuk daerah
provinsi didasarkan pada letak
geografis pulau/kepulauan Indonesia yang
dimulai dari arah
barat ke timur dan untuk digit
kedua diisi sesuai
dengan urutan pembentukan daerah
provinsi;
c. kode wilayah
untuk daerah kabupaten/kota 4 (empat) digit
yang terdiri dari
kode wilayah unsur daerah provinsi 2
(dua) digit, dan
kode wilayah unsur daerah kabupaten/kota 2
(dua) digit yang
ditulis secara berurutan;
d. digit
ketiga dan keempat
dari 4 (empat)
digit kode wilayah kabupaten
diisi dengan angka
01 (nol satu) sampai dengan 69 (enam sembilan);
e. digit
ketiga dan keempat
dari 4 (empat)
digit kode wilayah kota diisi dengan angka 71 (tujuh satu)
sampai dengan 99 (sembilan sembilan);
f. kode
wilayah untuk Kecamatan 6
(enam) digit yang terdiri
dari kode wilayah daerah provinsi 2
(dua) digit, kode wilayah daerah
kabupaten/kota 2 (dua) digit, dan kode
wilayah kecamatan 2 (dua)
digit yang ditulis secara berurutan;
g. kode
wilayah Kelurahan dan desa
berjumlah 10 (sepuluh) digit,
terdiri atas kode wilayah daerah provinsi 2
(dua) digit, kode
wilayah daerah kabupaten/kota 2 (dua)
digit, kode wilayah Kecamatan 2
(dua) digit, dan kode
wilayah Kelurahan dan desa 4
(empat) digit yang ditulis secara berurutan;
h.
urutan pertama dari 4
(empat) digit kode
wilayah kelurahan menggunakan angka 1 (satu); dan i. urutan pertama dari
4 (empat) digit
kode wilayah Desa menggunakan
angka 2 (dua).
Pada Pasal 5 Permendagri
Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi, ditegaskan
bahwa Kode wilayah
provinsi ditetapkan berdasarkan
letak geografis
pulau/kepulauan Indonesia, yang
dimulai dari barat ke timur,
dengan penjelasan:
a.
kode wilayah daerah provinsi di Pulau Sumatera dimulai dengan angka 1 (satu) dan 2 (dua);
b.
kode wilayah daerah provinsi
di Pulau Jawa
dimulai dengan angka pertama 3
(tiga) dan 4 (empat);
c.
kode wilayah daerah provinsi
di Pulau Bali
dan Nusa Tenggara dimulai
dengan angka pertama 5 (lima);
d.
kode wilayah daerah
provinsi di Pulau
Kalimatan dimulai dengan angka
pertama 6 (enam);
e.
kode wilayah daerah provinsi di Pulau Sulawesi dimulai dengan angka pertama 7 (tujuh);
f.
kode wilayah daerah provinsi di
Pulau Maluku dimulai dengan angka pertama 8 (delapan); dan
g.
kode wilayah daerah provinsi
di Pulau Papua dimulai dengan angka pertama 9 (sembilan).
Adapun Digit kedua kode wilayah daerah provinsi ditetapkan berdasarkan
urutan pembentukan daerah provinsi.
Pasal 6 Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah
Administrasi, menyatakan bahwa Kode wilayah daerah kabupaten dimulai dengan
nomor 01 (nol satu), nomor 02 (nol dua), nomor 03 (nol tiga), sampai dengan
nomor 69 (enam puluh sembilan) sesuai dengan urutan pembentukan
daerah kabupaten, diletakkan setelah kode daerah provinsi. Kode wilayah kota dimulai dengan nomor 71 (tujuh puluh satu), nomor 72 (tujuh puluh
dua), nomor 73 (tujuh puluh tiga) sampai
dengan nomor 99 (sembilan
puluh sembilan) sesuai dengan
urutan pembentukan kota,
diletakkan setelah kode daerah provinsi.
Dalam hal
terjadi pemekaran daerah kabupaten/kota, kode wilayah daerah
kabupaten/kota induk tidak berubah, kode
wilayah daerah kabupaten/kota
pemekaran ditetapkan secara berurutan,
mengikuti kode wilayah daerah kabupaten/kota urutan
terakhir.
Pasal 7 Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah
Administrasi, menyatakan bahwa Kode
wilayah kecamatan berjumlah
6 (enam) digit
dengan urutan 2 (dua) digit kode
wilayah daerah provinsi, 2 (dua) digit
kode wilayah daerah kabupaten/kota, dan 2 (dua) digit kode wilayah Kecamatan. Dalam
hal terjadi pemekaran Kecamatan, kode
wilayah Kecamatan induk tidak berubah, kode wilayah Kecamatan yang
dimekarkan ditetapkan secara
berurutan, mengikuti kode wilayah
Kecamatan urutan terakhir. Dalam
hal terjadi penggabungan
atau penghapusan Kecamatan, nama
Kecamatan baru tersebut menggunakan salah
satu nama kecamatan
sebelum penggabungan atau penghapusan, diberikan
kode kecamatan yang
namanya digunakan. Dalam hal
terjadi penggabungan kecamatan,
kecamatan hasil penggabungan
menggunakan nama baru, diberikan kode
kecamatan baru. Dalam hal terjadi perubahan nama Kecamatan maka kode kecamatan
tidak berubah.
Terkait Kode desa,
berdasarkan Pasal 8 Permendagri Nomor 137
Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi, dinyatakan bahwa Kode wilayah Desa dan Kelurahan berjumlah 10
(sepuluh) digit, terdiri atas 2
(dua) digit kode
wilayah daerah provinsi, 2 (dua)
digit kode wilayah
daerah kabupaten/kota, 2 (dua)
digit kode wilayah
Kecamatan, dan 4 (empat) digit kode wilayah Desa dan Kelurahan yang ditulis
secara berurutan. Kode wilayah
Desa dibedakan dengan
kode wilayah Kelurahan yaitu
pada digit pertama,
angka 1 (satu) menunjukkan kode
wilayah Kelurahan dan angka
2 (dua) menunjukkan kode wilayah
Desa, selanjutnya 3 (tiga) digit berikutnya
menunjukkan nomor urut
pembentukan Desa dan
Kelurahan pada kecamatan
yang bersangkutan dimulai dari
001 (nol nol
satu) sampai dengan
999 (sembilan sembilan sembilan). Dalam
hal terjadi pemekaran Desa dan/atau Kelurahan, kode wilayah Desa
dan Kelurahan induk tidak berubah, kode
wilayah desa dan kelurahan
yang dimekarkan ditetapkan secara
berurutan, mengikuti kode wilayah Desa dan kode wilayah Kelurahan urutan
terakhir. Dalam hal terjadi
penggabungan Desa dan/atau Kelurahan, nama Desa
dan Kelurahan baru
tersebut menggunakan salah satu
nama Desa dan Kelurahan sebelum penggabungan, diberikan kode wilayah
desa dan kode wilayah Kelurahan
yang namanya digunakan. Dalam hal
terjadi penggabungan Desa dan/atau Kelurahan maka hasil penggabungan menggunakan nama baru dan diberikan kode wilayah Desa
dan kode wilayah Kelurahan baru. Dalam hal
terjadi perubahan nama Desa
dan/atau Kelurahan maka tidak
menggunakan salah satu
nama Desa dan/atau Kelurahan
sebelum perubahan dan diberikan
kode wilayah Desa dan/atau
kode wilayah Kelurahan baru. Dalam
hal terjadi perubahan
status dari Desa menjadi Kelurahan atau
sebaliknya, diberikan kode
wilayah Desa dan/atau kode wilayah Kelurahan baru.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendagri Nomor 137
Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per
Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
Link download Permendagri
Nomor 137 Tahun 2017 (pdf) tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (DISINI)
Link download masing-masing
Kode dan Data Wilayah yang dikelompokkan berdasarkan Provinsi
1.
|
|
2.
|
|
3.
|
|
4.
|
|
5.
|
|
6.
|
|
7.
|
|
8.
|
|
9.
|
|
10.
|
|
11.
|
|
12.
|
|
13.
|
|
14.
|
|
15.
|
|
16.
|
|
17.
|
|
18.
|
|
19.
|
|
20.
|
|
21.
|
|
22.
|
|
23.
|
|
24.
|
|
25.
|
|
26.
|
|
27.
|
|
28.
|
|
29.
|
|
30.
|
|
31.
|
|
32.
|
|
33.
|
|
34.
|
Demikian informasi terkait Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang
Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan
Kecamatan Seluruh Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Tags:
Permendagri