Peraturan Pemerintah – PP Nomor
31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33
Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Apa saja Produk yang wajib
bersertifikat halal ? Pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal, dinyatakan
bahwa Produk yang wajib bersertifikat
halal terdiri atas barang; dan/atau jasa. Kelompok Barang yang wajib bersertifikat
halal meliputi:
a. makanan;
b. minuman;
c. obat;
d. kosmetik;
e. produk kimiawi;
f. produk biologi;
g. produk rekayasa genetik; dan
Jasa yang wajib bersertifikat
halal meliputi layanan usaha yang terkait dengan:
a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f. penjualan; dan
g. penyajian.
Pada Pasal 69 Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan
Produk Halal ditegaskan bahwa Makanan,
minuman, obat, dan kosmetik huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan
masing-masing jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian
terkait, lembaga terkait, dan MUI. Pelaksanaan
koordinasi difasilitasi oleh BPJPH.
Pasal 70 Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan
Produk Halal, menyatakan bahwa Produk kimiawi, produk biologi, dan produk
rekayasa genetik hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau
kosmetik.
Terkait Barang gunaan yang
dipakai harus bersertikat halal, ditegaskan dalam Pasal 71 bahwa Barang gunaan
yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan hanya bagi barang yang berasal dari
dan/atau mengandung unsur hewan. Barang gunaan yang dipakai terdiri atas sandang,
penutup kepala; dan aksesoris. Barang gunaan yang digunakan terdiri atas:
a. perbekalan kesehatan rumah tangga;
b. peralatan rumah tangga:
c. perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;
d. kemasan makanan dan minuman; dan
e. alat tulis dan perlengkapan kantor.
Selain itu Barang gunaan
yang dimanfaatkan termasuk juga alat kesehatan, serta Barang gunaan lain yang dapat ditambahkan jenisnya oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait
.
Pasal 72 Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 menyatakan bahwa
Kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk dilakukan secara bertahap. Penahapan
kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. kewajiban kehalalan produk sudah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan;
b. produk sudah bersertifikat halal sebelum
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berlaku;
c. produk merupakan kebutuhan primer dan di
konsumsi secara masif;
d. produk yang memiliki titik kritis
ketidakhalalan yang tinggi;
e. kesiapan pelaku usaha dan;
f. kesiapan infrastruktur pelaksanaan JPH.
Penahapan tersebut dilakukan
dimulai dari Produk makanan dan minuman; dan tahap selanjutnya untuk Produk
selain makanan dan minuman.
Untuk lebih lengkap dan
lebih jelas silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan
Produk Halal. Link download PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang JaminanProduk Halal
Demikian informasi
terkait PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Jaminan Produk Halal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
PP