PERATURAN MENTERI AGAMA – PMA NOMOR 6 TAHUN 2019 |
Peraturan Menteri Agama – PMA Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama – PMA Nomor 6 Tahun
2019 dinyatakan bahwa Beberapa
ketentuan dalam Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 6 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
6
Pendaftaran calon jemaah haji
dinyatakan sah setelah yang
bersangkutan mendapatkan Nomor
Porsi dari Kantor Kementerian
Agama.
2. Ketentuan huruf a
dan huruf c Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
7
Pendaftaran haji dilakukan
melalui prosedur:
a. calon jemaah
haji melakukan transfer ke
rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH;
b. BPS
BPIH menerbitkan bukti transfer BPIH
yang dicetak melalui aplikasi;
c. BPS
BPIH menerbitkan bukti setoran
awal BPIH sebanyak 6 (enam) lembar
dengan rincian:
1. lembar kesatu bermaterai untuk
calon Jemaah Haji;
2. lembar kedua untuk BPS BPIH;
3. lembar
ketiga untuk Kantor
Kementerian Agama;
4. lembar keempat untuk Kantor Wilayah;
5. lembar
kelima untuk Direktorat
Jenderal
6. lembar keenam untuk BPKH.
d. bukti setoran
awal BPIH sebagaimana dimaksud dalam huruf
c, wajib mencantumkan
Nomor Validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH, serta
masing-masing diberi pasfoto
3x4 cm (tiga kali empat
sentimeter);
e. BPS
BPIH wajib menyerahkan
lembar ketiga dan lembar keempat bukti setoran
awal BPIH ke
Kantor Kementerian Agama, lembar
kelima ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji
dan Umrah, dan lembar keenam ke BPKH paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
f. calon
jemaah haji yang
bersangkutan wajib menyerahkan
persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4
ayat (1) dan
salinan bukti transfer asli
BPIH yang dicetak dari
aplikasi serta bukti setoran awal
BPIH kepada petugas
Kantor Kementerian Agama untuk
diverifikasi kelengkapannya
paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah pembayaran
setoran awal BPIH;
g. calon jemaah haji mengisi Formulir
Pendaftaran Haji berupa surat pendaftaran
pergi haji dan menyerahkan kepada
petugas Kantor Kementerian Agama untuk
didaftarkan ke dalam
SISKOHAT dan mendapatkan Nomor
Porsi; dan
h. calon
jemaah haji menerima
lembar bukti pendaftaran haji
yang telah ditandatangani dan dibubuhi
stempel dinas oleh
petugas Kantor Kementerian Agama.
3. Ketentuan
ayat (3) Pasal
9 diubah sehingga
Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
9
(1) Dalam
hal Jemaah Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) tidak melunasi BPIH, yang bersangkutan
menjadi Jemaah Haji Daftar Tunggu untuk
musim haji berikutnya.
(2) Jemaah
Haji yang telah
melunasi BPIH dan
tidak dapat berangkat pada
musim haji tahun
berjalan, yang bersangkutan menjadi
Jemaah Haji Daftar Tunggu untuk musim haji
berikutnya.
(3) Apabila setelah 3 (tiga) kali musim haji,
Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak
dapat berangkat, pendaftaran haji
yang bersangkutan dapat dibatalkan
dan BPIH dikembalikan
ke rekening yang bersangkutan.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Setoran
BPIH Jemaah Haji
yang pendaftarannya dinyatakan batal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1)
dikembalikan kepada yang bersangkutan atau ahli warisnya.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai
pembatalan pendaftaran haji dan
pengembalian setoran BPIH ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal.
5. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
6. Ketentuan ayat (1)
diubah dan ditambah
2 (dua) ayat yakni
ayat (2) dan
ayat (3) Pasal 16 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
16
(1) Nomor Porsi bagi Jemaah Haji yang telah
ditetapkan untuk melunasi BPIH
pada tahun berjalan
yang meninggal dunia sebelum
keberangkatan ke Arab Saudi, dapat dilimpahkan kepada suami,
istri, anak kandung, saudara
kandung atau menantu
yang disepakati keluarga.
(2) Pelimpahan
Nomor Porsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
bukan berdasarkan perkiraan keberangkatan pada tahun berjalan.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku bagi
pengisian sisa kuota Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
15 ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e, serta ayat
(4).
(4) Pelimpahan
Nomor Porsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
hanya diberikan 1
(satu) kali kesempatan.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai
tata cara pelimpahan Nomor
Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Agama – PMA
Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 13
Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Link download Peraturan Menteri Agama – PMA Nomor 6 Tahun
2019 ---disini---