Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 |
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka
Kreditnya. Berdasarkan Peraturan
Menpan - Permenpan RB Nomor 10 Tahun
2014, Jabatan Fungsional
Rescuer adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan pencarian dan pertolongan. Rescuer adalah Pegawai
Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak
secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan
pencarian dan pertolongan.
Pencarian dan Pertolongan atau
yang selama ini disebut Search And Rescue yang selanjutnya disingkat SAR adalah
usaha dan kegiatan mencari, menolong,
dan menyelamatkan jiwa
manusia yang hilang atau
dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalammusibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainya.
Berdasakan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka
Kreditnya, Jabatan Fungsional
Rescuer termasuk dalam
rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan. Jabatan Fungsional Rescuer berkedudukan sebagai pelaksana teknis
pencarian dan pertolongan
pada instansi Pemerintah. Jabatan
Fungsional Rescuer merupakan
jabatan karier.
Jenjang Jabatan Fungsional
Rescuer dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Rescuer Pelaksana Pemula;
b. Rescuer Pelaksana;
c. Rescuer Pelaksana Lanjutan; dan
d. Rescuer Penyelia.
Pangkat, golongan ruang
Jabatan Fungsional Rescuer yaitu:
a. Rescuer Pelaksana Pemula:
Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Rescuer Pelaksana:
1) Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2) Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3) Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Rescuer Pelaksana Lanjutan:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Rescuer Penyelia:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Tugas pokok Jabatan Fungsional
Rescuer sesuai Permenpan RB Nomor 10 Tahun
2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya yaitu melakukan
pencarian dan pertolongan
yang meliputi persiapan, kesiapsiagaan SAR,
penyelenggaraan operasi SAR, serta evaluasi dan laporan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan - Permenpan
RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya.
Link download Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tags:
Permenpan