Ada 3 (tiga) hal yang
melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang
- UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, yakni a) bahwa setiap orang
berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar
dapat hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga mampu membangun masyarakat,
bangsa, dan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa
pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan anak
yang dilaksanakan oleh bidan secara bertanggung jawab, akuntabel. bermutu,
aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada kendala profesionalitas,
kompetensi, dan kewenangan; c) bahwa pengaturan mengenai pelayanan kesehatan
oleh bidan maupun pengakuan terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur
secara komprehensif sebagaimana profesi kesehatan lain, sehingga belum memberikan pelindungan dan
kepastian hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat.
Menurut pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Kebidanan, yang dimaksud Kebidanan adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan
selama masa sebelum hamil, masa kehamilan,
persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita,
dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga
berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Pelayanan Kebidanan adalah suatu
bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi,
dan/atau rujukan.
Selnajutnya ditegaskan dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Kebidanan, bahwa Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan
program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang
diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk
melakukan praktik Kebidanan. Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan
yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan
kebidanan. Asuhan Kebidanan
adalah rangkaian kegiatan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan
tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup
praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat Kebidanan.
Selanjutnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Kebidanan dinyatakan pula bahwa Kompetensi Bidan adalah kemampuan yang
dimiliki oleh Bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk
memberikan Pelayanan Kebidanan. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program studi Kebidanan. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda
pengakuan terhadap Kompetensi Bidan yang telah lulus Uji Kompetensi untuk
melakukan Praktik Kebidanan. Sedangkan Sertifikat Profesi adalah surat tanda
pengakuan untuk melakukan Praktik Kebidanan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Berdasarkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Kebidanan dinyatakan Pendidikan Kebidanan terdiri atas: 1) pendidikan
akademik yang terdiri dari program sarjana, program magister, dan program doctor; 2) pendidikan vokasi; dan 3) pendidikan profesi. Setiap Lulusan
pendidikan akademik dapat melanjutkan program pendidikan profesi.
Menurut Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Kebidanan dinyatakan bahwa 1) Mahasiswa Kebidanan pada akhir masa
pendidikan vokasi atau pendidikan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi yang
bersifat nasional. 2) Uji Kompetensi merupakan
syarat kelulusan pendidikan vokasi atau pendidikan
profesi.
Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dinyatakan
bahwa 1) Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki
STR. 2) STR diberikan oleh Konsil kepada Bidan yang memenuhi persyaratan. 3)
Persyaratan mendapat STR meliputi: a) memiliki rjazah dari perguruan tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; b) memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c)
memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d) memiliki surat pernyataan
telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan e) membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi.
Dalam Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Kebidanan dinyatakan STR
berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi
persyaratan. 2) Persyaratan untuk Registrasi ulang STR meliputi: a) memiliki
STR lama; b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c)
memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d) membuat pernyataan
tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; e) telah
mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan f) memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan,
pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah lainnya.
Terkait Kewenangan Praktek
Kebidanan dinyatakan dalam Undang-Undang
(UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan bahwa 1) Bidan lulusan pendidikan diploma tiga hanya
dapat melakukan Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan Kesehatan. 2) Bidan lulusan pendidikan profesi dapat
melakukan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik
Mandiri Bidan dan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan lainnya. 3) Bidan
lulusan pendidikan profesi yang menjalankan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik
Mandiri Bidan wajib memasang papan nama praktik.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 4
Tahun 2019 Tentang Kebidanan bahwa Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan
di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib melengkapi sarana dan prasarana pelayanan
sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya terkait Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Kebidanan (pdf) dapat dibaca
dan didownload melalui link
download Salinan UU Nomor 4 Tahun 2019
(pdf) di bawah ini. Link Download UU Nomor 4
Tahun 2019 (pdf) -----DISINI----
Demikian informasi
tentang Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun
2019 Tentang Kebidanan (pdf). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
UU