Undang-Undang – UU Nomor 12 Tahun 2011 |
Beberapa istilah dalam Undang-Undang – UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang adalah
Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Peraturan Pemerintah
adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Presiden
adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan perintah Peraturan
Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan
pemerintahan. Peraturan Daerah Provinsi
adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Program Legislasi
Nasional yang selanjutnya
disebut Prolegnas adalah instrumen
perencanaan program pembentukan Undang-Undang
yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Program Legislasi
Daerah yang selanjutnya
disebut Prolegda adalah instrumen
perencanaan program pembentukan Peraturan
Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan
sistematis.
Naskah Akademik
adalah naskah hasil
penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu
masalah tertentu yang
dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah mengenai pengaturan masalah
tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi, atau
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai
solusi terhadap permasalahan dan
kebutuhan hukum masyarakat.
Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan adalah materi
yang dimuat dalam
Peraturan Perundang-undangan
sesuai dengan jenis,
fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Dewan Perwakilan Rakyat
yang selanjutnya disingkat DPR
adalah Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dewan
Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah
Dewan Perwakilan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pasal 2 Undang-Undang – UU Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatkan bahwa Pancasila merupakan
sumber segala sumber
hukum negara. Sedangkan Pasal 3 menyatakan:
1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan hukum dasar
dalam Peraturan Perundang-undangan.
2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ditempatkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia. 3)
Penempatan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia tidak
merupakan dasar pemberlakuannya.
Pasal 7 Undang-Undang
– UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan
bahwa Jenis
dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Selengkapnya silahkan
download Undang-Undang – UU Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Link download UU Nomor 12 Tahun 2011 ----DISINI-----
Link download UU Nomor 12 Tahun 2011 ----DISINI-----
Tags:
UU